Minggu, 07 Mei 2017

Kerajaan Bungo Satangkai

Setelah Kerajaan Pasumayam Koto Batu berakhir dengan Rajanya Sri Maharajo Dirajo, kemudian digantikan oleh Dauk Suri dirajo, maka selanjutnya muncul dua orang pemimpin baru yaitu Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang.



Sebagaimana diriwayatkan dalam Tambo Minangkabau, kedua orang tokoh ini adalah bersaudara, seibu berlainan Bapak. Dt.Katumanggungan merupakan anak dari  Dt.Sri Maharajo Dirajo, sedangkan Dt. Parpatih Nan Sabatang anak dari Cati Bilang Pandai atau Dt.Suri Dirajo. Ibu mereka tak lain Puti Indo Jalito alias Bundo Kanduang.

Karena terjadinya perselisihan faham dengan adiknya, Dt. Parpatih Nan Sabatang, ditambah pertumbuhan penduduk kian kian meningkat mendiami perkampungan, akhirnya Dt.Katumanggungan memutuskan mencari daerah baru. Perjalanan itu kebetulan dilakukan secara berombongan.

Sampai pada masanya rombongan Dt. Katumanggungan terhenti pada suatu daerah, alamnya terasa elok, subur,  dan masyarakat di sana pun ramah. Maka rombongan Katumanggungan merasa cukup nyaman untuk tinggal disana, hingga peradaban baru mulai dikembangkan di tanah baru itu, persisnya di daerah Sungai Tarab.

Demi mempertahankan kebesaran sebagai Putra Mahkota Dt. Sri Maharajo Dirajo, selanjutnya Datuk Katumanggungan mendirikan sebuah kerajaan yang disebut Kerajaan Bungo Satangkai di Sungai Tarab dan sebagai yang dipertuan dipercayakan pada Datuk Banadaro Putieh.

Seiring waktu Kerajaan Bungo Satangkai makin berkembang, sistem kedaulatannya bernama Koto Piliang. Kedaulatan ini juga oleh masyarakat minangkabau disebut keselarasan.

Daerah kekuasaan Kerjaan Bungo Satangkai meliputi Langgam Nan Tujuh.

Kerajaan Bungo Setangkai di Bawah pimpinann Dt.Katumanggungan tetap bertahan dengan undang-undang lama semasa Pasumayan Koto Batu, yakni Undang si Mumbang Jatuh

Berbeda dengan Adiknya selaku pemimpin Kerajaan Dusun Koto Tuo, sempat dilakukan perubahan Undang undang Si Mumbang jatuah menjadi Undang-undang Si Lamo-lamo. Dimans sesuatu keputusan yang akan diambil terlebih dahulu diperhitungkan masak-masak, baik secara mudarat  atau memanfaatkannya. Hukuman yang telah dijatuhkan belum dapat langsung dilaksanakan, tetapi harus diberi Tenggang Waktu lebih dahulu agar hukuman itu benar-benar menghukum orang yang bersalah.

Atas perbedaan faham tersebut, akhirnya memicu perselisihan antara Dt.Katumanggungan dengan Dt.Parpatih Nan Sabatang.  Beruntung perselisihan ini dapat diredam berkat masukan para cerdik pandai, hingga dikukuhkan dengan ikrar bersama yang ditandai oleh prasasti Batu Batikam.

Dalam perdamaian itu juga disepakati bahwa Undang-undang Silamo-lamo berlaku bagi seluruh wilayah kedaulatan Minangkabau, Adat Bodi Chaniago dan Koto Piliang sama-sama boleh menerapkannya.

Selanjutnya terjadi pula perubahan yaitu Undang-undang si Lamo-lamo diganti dengan Undang-undang Tariek Baleh. Sebagai contoh Undang-undang Tariek Baleh ini adalah:

Salah tariek mangumbalikan
Salah cotok malantiengkan
Salah makan mamuntahkan

Artinya kesalahan yang diperbuat seseorang dapat diuperbaikinya kembali sebelum hukuman dijatuhkan kepadanya. Akhirnya Undang-undang Tariek Baleh ini terjadi lagi perubahan yaitu Undang-undang Duo Puluah yang diberlakukan di seluruh Minangkabau baik di Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago yang mana sampai sekarang masih berfungsi sebagai Hukum Adat di Nagari-nagari pada saat sekarang.

Perlu diketahui bahwa semasa Kerajaan Bungo Satangkai dibawah kepemimpinan Dt. Katumanggungan, telah mulai disusun aturan adat Minangkabau untuk selanjutnya menjadi pegangan hidup masyarakat. Disinilah cikal-bakal lahirnya peradaban Minangkabau, dari sebelumnya tak beraturan menjadi berdaulat. Disusul program melatieh, mancancang, manaruko terhadap hamparan gurun dan rawa untuk dijadikan sawah dan ladang. (Red)

(Disadur dari; bakalaha02.blogspot.co.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer